AMBARAWA - Mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban Lapas Kelas IIA Ambarawa bersama BNNP Jawa Tengah, Polres Semarang dan Koramil 09/Ambarawa melakukan penggeledahan terhadap warga binaan dan kamar hunian, kamis (09/11/2023).
Kalapas Kelas IIA Ambarawa Mujiarto mengatakan kegiatan ini merupakan langkah deteksi dini dan mitigasi resiko terhadap potensi terjadinya gangguan keamanan ketertiban di Lapas Kelas IIA Ambarawa.
Baca juga:
Kasal Resmikan Monumen KRI Nanggala-402
|
"Kegiatan penggeledahan kamar hunian ini merupakan hasil koordinasi dan kerjasama antara Lapas Ambarawa bersama BNNP Jawa Tengah, Polres Semarang dan Koramil 09/Ambarawa yang sudah terjalin dengan baik, " ungkapnya.
Diawali dengan Apel bersama yang dipimpin langsung oleh Kalapas dilanjutkan seluruh petugas menyusuri seluruh blok hunian dan lingkungan untuk dilakukan pengecekan dan penggeledahan.
Mujiarto menjelaskan kegiatan ini selain untuk menjaga kondusivitas keamanan di dalam Lapas Ambarawa juga untuk mencegah penyalahgunaan narkoba serta untuk meningkatkan sinergitas dengan aparat penegak hukum sebagai momentum mewujudkan Pemasyarakatan Maju.
"Selain razia kamar hunian dan penggeledahan badan warga binaan kami melakukan tes urine pada 30 warga binaan yang diambil secara acak untuk mencegah adanya penggunaan narkoba dan hasil penggeledahan kamar hunian tidak ditemukannya barang terlarang seperti handphone, senjata tajam maupun narkoba dan test urin warga binaan dengan hasil negatif, " jelas mujiarto.
Kegiatan penggeledahan kamar hunian dan test urine warga binaan untuk menindaklanjuti perintah pimpinan dalam rangka deteksi dini untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di akhir tahun.
Kegiatan penggeledahan kamar hunian dan test urine diikuti oleh seluruh jajaran Lapas Ambarawa dengan dibantu oleh BNNP Jawa Tengah, Polres Semarang dan Koramil 09/Ambarawa.
(LASAMBAWA).